Senin, 09 November 2015

kode etik notaris



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Perjalanan notaris Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan bangsa Indonesia, hal ini ditandai dengan berhasilnya pemerintah reformasi mengundangkan UU No 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris. Peraturan ini merupakan pengganti peraturan jabatan notaris ( Stb. 1660-3) dan reglement op het notaris ambt in indonesie (Stb 1860:3) yang merupakan peraturan pemerintah Belanda.
Dalam diktum penjelasan UU No 30 Tahun 2004 dijelaskan bahwa UUD NRI tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara republik indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menentukan antara lain: bahwa lalu intas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat.
B.       Rumusan Masalah

Melihat dari latar belakang diatas, maka ruusan masalah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:

1.        Apa saja kode etik notaris?
2.        Apa saja larangan perbuatan notaris?
3.        Apa saja kewajiban anggota notaris?
4.        Apa saja Pelanggaran-pelanggaran dan pemberhentian notaris?
5.        Tugas pokok notaris?

C.       Tujuan Penulisan

Melihat dari rumusan masalah diatas, maka ruusan masalah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:

1.        Untuk mengetahui apa saja kode etik notaris
2.        Untuk mengetauhi larangan perbuatan notaris
3.        Untuk mengetahui kewajiban notaris
4.        Untuk Pelanggaran-pelanggaran dan pemberhentian notaris
5.        Untuk mengetahui tugas pokok dari notaris
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kode Etik Notaris
Dalam menjalankan tugasnya seorang notaris harus berpegang teguh pada kode etik jabatan notaris. Kaidah yang harus dipegang notaris diantaranya adalah:
a.       Kepribadian notaris
1.      Dalam melaksanakan tugasnya dijiwai pancasila, sadar dan taat kepada hukum peraturan jabatan notaris, sumpah jabatan, kode etik notaris dan berbahasa indonesia yang baik.
2.      Memiliki prilaku profesional dan ikut serta dalam pembangunannasional, terutama sekali dalam bidang hukum.
3.      Berkepribadian baik dan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan notaris, baik di dalam maupun di luar tugas jabatan.
b.      Dalam menjalankan tugas notaris harus:
1.      Menyadari kewajibannya, bekerja mandiri, jujur tidak berpihak dan dengan penuh rasa tanggung jawab
2.      Menggunakan satu kantor sesuai yang telah ditetapkan oleh UU, dan tidak membuka kantor cabang, dan perwakilan, dan tidak menggunakan perantara.
3.      Tidak menggunakan media masa yang bersifat promosi
c.       Hubungan notaris dengan klien harus berlandaskan:
1.      Notaris memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya.
2.      Notaris memberikan penyuluhan hukumuntuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi, agar anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya.
3.      Notaris hrus memberikan pelayanan kepada anggota masyarakat yang kurang mampu.
d.      Notaris dengan sesama rekan notaris haruslah:
1.      Hormat menghormati dan suasana kekeluargaan
2.      Tidak melakukan perbuatan atau persaingan yang merugika sesama
3.      Saling menjaga dan dan membela kehormatan dan korps notaris atas dasar solidaritas dan sifat tolong menolong secara konstruktif.
B.     Larangan-larangan perbuatan notaris
a.    Melakukan tindakan-tindakan yang pada hakikatnya  mengiklankan diri tetapi tidak terbatas pada tindakan berupa memasang iklan untuk keperluan pemasaran atau propaganda, antara lain;
1.      Memasang iklan dalam surat kabar, majalah berkala, terbitan perdana suatu kantor, perusahaan, biro jasa, biro iklan, baik berupa pemuatan nama, alamat, nomor telepon maupun berupa ucapan selamat, dukungan, sumbangan uang atau apapun
2.      Mengirim karangan bunga atas kejadianapapun pada siapapun yang dengan itu anggota terpampang didepan umum, baik umum terbatas maupun tak terbatas
3.      Mengirim orang selaku salesman ke berbagai tempat/ lokasi untuk mengumpulkan klien atau akta
b.    Memasang papan nanayang besar ukurannya melewati batas kewajaran, atau memaang papan nama dibeberapa tempatdi luar lingkungan anggota yang bersangkutan.
c.    Mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada instansi-instansi, perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga untuk ditetapkan menjadi notaris, baik tanpa apalagi disertai penurunan tarif yang jumlahnya tidak rendah dari tarif yang dibayar oleh instansi tersebut kepada notarisnya.
d.   Menerima/ memenuhi permintaan dari seseorang untuk membuat akte rancangan yang rancangannya telah disiapkan oleh notaris lain, dalam hal demikian anggota yang bersangkutan wajib menolak permintaan atau, anggota boleh menerima hal itu setelah mendapat izin dari notaris pembuat rancangan.
e.    Dengan jalan apapun berusaha atau berupaya agar seseorang berpindah dari notaris lain kepadanya, baik ditunjuk langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain.
f.     Menempatkan pegawai atau asisten di satu atau beberapa tempat diluar kantor yang bersangkutan, dimana pegawai tersebut membuat akte baik klien itu dari dalam atau dari luar instansi, dan menyuruh klien untuk menandatangani di tempat tersebut dan kemudian pegawai membawanya ke kantor untuk ditanda tangani oleh anggota notaris (majikan)
g.    Mengirim minta kepada klien atau klien untuk ditandatangani okeh klien-klien
h.    Menjelek-jelekan rekan notaris atau mempersalahkan akta yang dibuat rekan notaris
1.      Apabila seorang anggota menghadapi suatu akte buatan rekannya yang ternyata terdapatkesalahan-kesalahan yang serius atau membahaykan klien maka ia wajib memberitahukan rekannya atas kesalahannya itu tidak dengan nada menggurui, melainkan untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa rekan tersebut.
2.      Apabila terdapat kesalahan seperti diatas maka notaris yang melakukan kesalahan menjelaskan kepada kliennya atas kesalahan tersebut.
i.      Menahan berkas seseorang dengan maksud memaksa agar orang tersebut membuat akta pada notaris yang menahan berkas tersebut
j.      Membiarkan orang lai membuat akte dan menandatangani akte itu sebagai aktenya sendiri, tanpa ia mmahami isi akte tersebut
k.    Membujuk atau memaksa klien agar membuat akte padanya
l.      Dilarang membentuk kelompok didalam ikatan notaris indonesia dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga secara khusus, apalagi menutup kemungkinan bagi anggota lain untuk berpartisipasi.
Selain larangan-larangan diatas, yang tidak termasuk larangan-larangan seperti diatas adalah sebagai berikut:
1.      Pengiriman kartu pribadi dari anggota berupa ucapan selamat pada kesempatan ulang tahun, kelhiran anak, atau lainnya yang bersifat pribadi
2.      Pemuatan nama anggota oleh perum telkom atau badan yang ditugainya,  dalam lembaran kuning dari buku telepon yang disusun menurut  kelompok-kelompok jenis usaha, tanpa pembuatan nama anggota dalam boks-boks iklan lembaran kuning buku telepon itu.
3.      Pemuatan nama anggota dalam buku petunjuk faksimiledan atau teleks.
4.      Anggota tidak dilarang untuk menggunakan kalimat, pasal rumusan yang terdapat dalam akta anggota lain, asal saja akta tersebut sudah dibuat milik klien

C.     Kewajiban anggota notaris
Notaris sebagai anggota yang tergabung dalam suatu organisasi, memiliki suatu kewajiban yang merupakan tanggung jawab anggota tersebut. Kewajiban harus dilaksanakan karena merupaan tolak ukur dalam menilai kinerja anggota tersebut. Dalam pasal 2 kode etik notaris dinyatakan bahwa anggota wajib:
a.       Memberi penyuluhan kepada klien, sejauh mungkin hingga klien itu dapat menangkap/memahami penyuluhan tersebut walaupun dengan diberikannya penyuluhan, orang itu urung membuat akta atau urung menjadi klien dari anggota yang bersangkutan.
b.      Memberi isyarat kepada rekan yang membuat kesalahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 8
c.       Menjaga agar kliennya tidak makin terjerumus dalam kesalahan sebagaimana dimaksud daam pasal 2 ayat 8
d.      Menyelesaikan akta PT, CV, Firma, Yayasan, Perkumpulan, sampai tahap pendaftaran pada pengadilan negri dan pengumuman dalam berita negara, apabila klien yang bersangkutan dengan tegas menyatakan akan menyerahkan pengurusannya kepada anggota yang bersangkutan dan klien telah memenuhi syarat yang telah di tentukan.
e.       Kalau  pendaftaran pada pengadilan negri dan pengumuman dalam berita negara itu telah selesai, anggota wajib memberitahu kepada klien perihal selesainya pendaftaran/pengumuman itu dan atau mengirim kepada atau menyuruh mengambil akta yang sudah di daftar atau berita negara  yang sudah selesai dicetak tersebut oleh klien yang bersangkutan
D.    Pelanggaran-pelanggaran dan pemberhentian notaris
Dalam pasal 4 kode etik notaris diatur mengenai planggaran-pelanggaran yang dapat dilakukan oleh anggota, selain yang disebut dalam pasal 1dan yang pada umumnya dapat dikenakan sanksi, pelanggaran yang secara umum disebut pelanggaran terhadap kode etik notaris yang antara lain meliputi pelanggaran terhadap:
a.         Ketentuan-ketentuan dalam jabatan notaris
b.        Apa yang oleh setiap anggota diucapkan pada waktu mengangkat sumpah jabatan
c.         Hal yang mnurut ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus dilakukan oleh anggota, dan atau hal-ha yang menurut anggarandasar dan anggaran rumah tangga INI( Ikatan Notaris Indonesia) tidak boleh dilakukan
d.        Kewajiban membayar uang duka dalam hal meninggalnya notaris/mantan notaris dan kewajiban menanti ketentuan-ketentuan tentang tarif minimum
Sejalan dengan uraian diatas maka dalam pasal 5 kode etik dinyatakan bahwa tanpa mengurangi tata cara maupun pengenaan tingkatan sanksi-sanksi berupa peringatan dan teguran, maka pelanggaran-pelanggaran yang oleh pengurus pusat secara mutlak harus dikenakan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota INI, disertai usul pengurus pusat kepada kongres untuk memecat anggota yang bersangkutan sebagai anggota INI ialah pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan dalam pasal 1 ayat 7, 10, dan ayat 12, peraturan jabatan notaris yang berakibatt bahwa anggaran yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti.
Berdasarkan pasal 5 diatas maka kode etik pasal 6 dinyatakan bahwa pengenaan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota INI terhadap pelanggaran termasauk dalam pasal 5  diatas, oleh pengurus pusat wajib diberitahukan kepada mentri kehakiman dengan tembusan MA.

E.     Tugas Pokok Notaris
Notaris selaku pejabat pembuatakta autentik dalam tugasnya melekat pula kewajiban yang harus dipenuhi, karena kewajiban terebut merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 16 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2004, dinyatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya notaris berkewajiban:
a.       Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak da menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum
b.      Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris
c.       Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta
d.      Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UU ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya
e.       Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpat/janji jabatan, kecuali UU menentukan lain
f.       Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi buku yang memuat tidak boleh lebih 50 akta dan jika jumlah akta tidak muat dalam satu buku , akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul tisp buku
g.      Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidk diterimanya surat berharga
h.      Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan
i.        Mengirimkan daftar akta sebagaimana diatur dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke daftar pusat wasiat depertemen  yang tugas dn tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 hari dalam minggu pertama  setiap bulan berikutnya
j.        Mencatat dalam reportorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada tiap akhir bulan
k.      Mempunyai cap atau stempel memuat lambang negara NRI dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan
l.        Membacakan akta dihadapan  penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris
m.    Menerima magang calon notaris



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

            Dalam melaksanakan tugasnya notaris tak bisa lepas dari kode etik dan tugas atau kewajiban notaris karena hal itu notaris tak bisa berbuat sekehendaknya dalam melayani klien yang membutuhkan bantuannya, kode etik notaris diantaranya adalah: Dalam melaksanakan tugasnya dijiwai pancasila, sadar dan taat kepada hukum peraturan jabatan notaris, sumpah jabatan, kode etik notaris dan berbahasa indonesia yang baik. Memiliki prilaku profesional dan ikut serta dalam pembangunannasional, terutama sekali dalam bidang hukum. Berkepribadian baik dan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan notaris, baik di dalam maupun di luar tugas jabatan.



DAFTAR PUSTAKA

Supriadi, 2006, Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Nuh, Muhammad, 2011, Etika Profesi Hukum, Bandung: Pustaka Setia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar