BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perjalanan notaris Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan
perkembangan bangsa Indonesia, hal ini ditandai dengan berhasilnya pemerintah
reformasi mengundangkan UU No 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris. Peraturan
ini merupakan pengganti peraturan jabatan notaris ( Stb. 1660-3) dan reglement
op het notaris ambt in indonesie (Stb 1860:3) yang merupakan peraturan
pemerintah Belanda.
Dalam diktum penjelasan UU No 30 Tahun 2004 dijelaskan bahwa UUD NRI tahun
1945 menentukan secara tegas bahwa negara republik indonesia adalah negara
hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan
hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban, dan
perlindungan hukum menentukan antara lain: bahwa lalu intas hukum dalam kehidupan
masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan
kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Melihat dari latar
belakang diatas, maka ruusan masalah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1.
Apa saja kode etik notaris?
2.
Apa saja larangan perbuatan notaris?
3.
Apa saja kewajiban anggota notaris?
4.
Apa saja Pelanggaran-pelanggaran dan pemberhentian notaris?
5.
Tugas pokok notaris?
C. Tujuan Penulisan
Melihat dari rumusan
masalah diatas, maka ruusan masalah yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui apa saja kode etik notaris
2.
Untuk mengetauhi larangan perbuatan notaris
3.
Untuk mengetahui kewajiban notaris
4.
Untuk Pelanggaran-pelanggaran dan pemberhentian notaris
5.
Untuk mengetahui tugas pokok dari notaris
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kode Etik Notaris
Dalam menjalankan tugasnya seorang notaris harus berpegang teguh pada kode
etik jabatan notaris. Kaidah yang harus dipegang notaris diantaranya adalah:
a. Kepribadian notaris
1. Dalam melaksanakan
tugasnya dijiwai pancasila, sadar dan taat kepada hukum peraturan jabatan
notaris, sumpah jabatan, kode etik notaris dan berbahasa indonesia yang baik.
2. Memiliki prilaku
profesional dan ikut serta dalam pembangunannasional, terutama sekali dalam
bidang hukum.
3. Berkepribadian baik dan
menjunjung tinggi martabat dan kehormatan notaris, baik di dalam maupun di luar
tugas jabatan.
b. Dalam menjalankan tugas
notaris harus:
1. Menyadari kewajibannya,
bekerja mandiri, jujur tidak berpihak dan dengan penuh rasa tanggung jawab
2. Menggunakan satu kantor
sesuai yang telah ditetapkan oleh UU, dan tidak membuka kantor cabang, dan
perwakilan, dan tidak menggunakan perantara.
3. Tidak menggunakan media
masa yang bersifat promosi
c. Hubungan notaris dengan
klien harus berlandaskan:
1. Notaris memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya.
2. Notaris memberikan
penyuluhan hukumuntuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi, agar anggota
masyarakat menyadari hak dan kewajibannya.
3. Notaris hrus memberikan
pelayanan kepada anggota masyarakat yang kurang mampu.
d. Notaris dengan sesama
rekan notaris haruslah:
1. Hormat menghormati dan
suasana kekeluargaan
2. Tidak melakukan perbuatan
atau persaingan yang merugika sesama
3. Saling menjaga dan dan
membela kehormatan dan korps notaris atas dasar solidaritas dan sifat tolong
menolong secara konstruktif.
B. Larangan-larangan
perbuatan notaris
a. Melakukan
tindakan-tindakan yang pada hakikatnya mengiklankan
diri tetapi tidak terbatas pada tindakan berupa memasang iklan untuk keperluan
pemasaran atau propaganda, antara lain;
1. Memasang iklan dalam
surat kabar, majalah berkala, terbitan perdana suatu kantor, perusahaan, biro
jasa, biro iklan, baik berupa pemuatan nama, alamat, nomor telepon maupun
berupa ucapan selamat, dukungan, sumbangan uang atau apapun
2. Mengirim karangan bunga
atas kejadianapapun pada siapapun yang dengan itu anggota terpampang didepan
umum, baik umum terbatas maupun tak terbatas
3. Mengirim orang selaku
salesman ke berbagai tempat/ lokasi untuk mengumpulkan klien atau akta
b. Memasang papan nanayang
besar ukurannya melewati batas kewajaran, atau memaang papan nama dibeberapa
tempatdi luar lingkungan anggota yang bersangkutan.
c. Mengajukan permohonan
baik lisan maupun tertulis kepada instansi-instansi, perusahaan-perusahaan,
lembaga-lembaga untuk ditetapkan menjadi notaris, baik tanpa apalagi disertai
penurunan tarif yang jumlahnya tidak rendah dari tarif yang dibayar oleh
instansi tersebut kepada notarisnya.
d. Menerima/ memenuhi
permintaan dari seseorang untuk membuat akte rancangan yang rancangannya telah
disiapkan oleh notaris lain, dalam hal demikian anggota yang bersangkutan wajib
menolak permintaan atau, anggota boleh menerima hal itu setelah mendapat izin dari
notaris pembuat rancangan.
e. Dengan jalan apapun
berusaha atau berupaya agar seseorang berpindah dari notaris lain kepadanya,
baik ditunjuk langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara
orang lain.
f. Menempatkan pegawai atau
asisten di satu atau beberapa tempat diluar kantor yang bersangkutan, dimana
pegawai tersebut membuat akte baik klien itu dari dalam atau dari luar
instansi, dan menyuruh klien untuk menandatangani di tempat tersebut dan
kemudian pegawai membawanya ke kantor untuk ditanda tangani oleh anggota
notaris (majikan)
g. Mengirim minta kepada
klien atau klien untuk ditandatangani okeh klien-klien
h. Menjelek-jelekan rekan
notaris atau mempersalahkan akta yang dibuat rekan notaris
1. Apabila seorang anggota
menghadapi suatu akte buatan rekannya yang ternyata terdapatkesalahan-kesalahan
yang serius atau membahaykan klien maka ia wajib memberitahukan rekannya atas
kesalahannya itu tidak dengan nada menggurui, melainkan untuk menjaga agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa rekan tersebut.
2. Apabila terdapat
kesalahan seperti diatas maka notaris yang melakukan kesalahan menjelaskan
kepada kliennya atas kesalahan tersebut.
i. Menahan berkas seseorang
dengan maksud memaksa agar orang tersebut membuat akta pada notaris yang
menahan berkas tersebut
j. Membiarkan orang lai
membuat akte dan menandatangani akte itu sebagai aktenya sendiri, tanpa ia
mmahami isi akte tersebut
k. Membujuk atau memaksa
klien agar membuat akte padanya
l. Dilarang membentuk
kelompok didalam ikatan notaris indonesia dengan tujuan untuk melayani
kepentingan suatu instansi atau lembaga secara khusus, apalagi menutup
kemungkinan bagi anggota lain untuk berpartisipasi.
Selain larangan-larangan diatas, yang tidak termasuk larangan-larangan
seperti diatas adalah sebagai berikut:
1. Pengiriman kartu pribadi
dari anggota berupa ucapan selamat pada kesempatan ulang tahun, kelhiran anak,
atau lainnya yang bersifat pribadi
2. Pemuatan nama anggota
oleh perum telkom atau badan yang ditugainya,
dalam lembaran kuning dari buku telepon yang disusun menurut kelompok-kelompok jenis usaha, tanpa
pembuatan nama anggota dalam boks-boks iklan lembaran kuning buku telepon itu.
3. Pemuatan nama anggota
dalam buku petunjuk faksimiledan atau teleks.
4. Anggota tidak dilarang
untuk menggunakan kalimat, pasal rumusan yang terdapat dalam akta anggota lain,
asal saja akta tersebut sudah dibuat milik klien
C. Kewajiban anggota notaris
Notaris sebagai anggota yang tergabung dalam suatu organisasi, memiliki
suatu kewajiban yang merupakan tanggung jawab anggota tersebut. Kewajiban harus
dilaksanakan karena merupaan tolak ukur dalam menilai kinerja anggota tersebut.
Dalam pasal 2 kode etik notaris dinyatakan bahwa anggota wajib:
a. Memberi penyuluhan kepada
klien, sejauh mungkin hingga klien itu dapat menangkap/memahami penyuluhan
tersebut walaupun dengan diberikannya penyuluhan, orang itu urung membuat akta
atau urung menjadi klien dari anggota yang bersangkutan.
b. Memberi isyarat kepada
rekan yang membuat kesalahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 8
c. Menjaga agar kliennya
tidak makin terjerumus dalam kesalahan sebagaimana dimaksud daam pasal 2 ayat 8
d. Menyelesaikan akta PT,
CV, Firma, Yayasan, Perkumpulan, sampai tahap pendaftaran pada pengadilan negri
dan pengumuman dalam berita negara, apabila klien yang bersangkutan dengan
tegas menyatakan akan menyerahkan pengurusannya kepada anggota yang
bersangkutan dan klien telah memenuhi syarat yang telah di tentukan.
e. Kalau pendaftaran pada pengadilan negri dan
pengumuman dalam berita negara itu telah selesai, anggota wajib memberitahu
kepada klien perihal selesainya pendaftaran/pengumuman itu dan atau mengirim
kepada atau menyuruh mengambil akta yang sudah di daftar atau berita
negara yang sudah selesai dicetak
tersebut oleh klien yang bersangkutan
D. Pelanggaran-pelanggaran
dan pemberhentian notaris
Dalam pasal 4
kode etik notaris diatur mengenai planggaran-pelanggaran yang dapat dilakukan
oleh anggota, selain yang disebut dalam pasal 1dan yang pada umumnya dapat
dikenakan sanksi, pelanggaran yang secara umum disebut pelanggaran terhadap
kode etik notaris yang antara lain meliputi pelanggaran terhadap:
a.
Ketentuan-ketentuan dalam jabatan notaris
b.
Apa yang oleh setiap anggota diucapkan pada waktu mengangkat sumpah jabatan
c.
Hal yang mnurut ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus
dilakukan oleh anggota, dan atau hal-ha yang menurut anggarandasar dan anggaran
rumah tangga INI( Ikatan Notaris Indonesia) tidak boleh dilakukan
d.
Kewajiban membayar uang duka dalam hal meninggalnya notaris/mantan notaris
dan kewajiban menanti ketentuan-ketentuan tentang tarif minimum
Sejalan dengan uraian diatas maka dalam pasal 5 kode etik dinyatakan bahwa
tanpa mengurangi tata cara maupun pengenaan tingkatan sanksi-sanksi berupa
peringatan dan teguran, maka pelanggaran-pelanggaran yang oleh pengurus pusat
secara mutlak harus dikenakan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota
INI, disertai usul pengurus pusat kepada kongres untuk memecat anggota yang
bersangkutan sebagai anggota INI ialah pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan
dalam pasal 1 ayat 7, 10, dan ayat 12, peraturan jabatan notaris yang
berakibatt bahwa anggaran yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti.
Berdasarkan pasal 5 diatas maka kode etik pasal 6 dinyatakan bahwa
pengenaan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota INI terhadap
pelanggaran termasauk dalam pasal 5
diatas, oleh pengurus pusat wajib diberitahukan kepada mentri kehakiman
dengan tembusan MA.
E. Tugas Pokok Notaris
Notaris selaku
pejabat pembuatakta autentik dalam tugasnya melekat pula kewajiban yang harus
dipenuhi, karena kewajiban terebut merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 16 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun
2004, dinyatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya notaris berkewajiban:
a. Bertindak jujur, seksama,
mandiri, tidak berpihak da menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam
perbuatan hukum
b. Membuat akta dalam bentuk
minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris
c. Mengeluarkan grosse akta,
salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta
d. Memberikan pelayanan
sesuai dengan ketentuan dalam UU ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya
e. Merahasiakan segala
sesuatu mengenai akta yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan
sumpat/janji jabatan, kecuali UU menentukan lain
f. Menjilid akta yang
dibuatnya dalam 1 bulan menjadi buku yang memuat tidak boleh lebih 50 akta dan
jika jumlah akta tidak muat dalam satu buku , akta tersebut dapat dijilid
menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun
pembuatannya pada sampul tisp buku
g. Membuat daftar dari akta
protes terhadap tidak dibayar atau tidk diterimanya surat berharga
h. Membuat daftar akta yang
berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan
i.
Mengirimkan daftar akta sebagaimana diatur dalam huruf h atau daftar nihil
yang berkenaan dengan wasiat ke daftar pusat wasiat depertemen yang tugas dn tanggung jawabnya di bidang
kenotariatan dalam waktu 5 hari dalam minggu pertama setiap bulan berikutnya
j.
Mencatat dalam reportorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada tiap akhir
bulan
k. Mempunyai cap atau
stempel memuat lambang negara NRI dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan
nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan
l.
Membacakan akta dihadapan penghadap
dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 orang saksi dan ditandatangani pada saat
itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris
m. Menerima magang calon
notaris
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam melaksanakan tugasnya notaris tak bisa lepas dari
kode etik dan tugas atau kewajiban notaris karena hal itu notaris tak bisa
berbuat sekehendaknya dalam melayani klien yang membutuhkan bantuannya, kode
etik notaris diantaranya adalah: Dalam melaksanakan tugasnya dijiwai pancasila,
sadar dan taat kepada hukum peraturan jabatan notaris, sumpah jabatan, kode
etik notaris dan berbahasa indonesia yang baik. Memiliki prilaku profesional
dan ikut serta dalam pembangunannasional, terutama sekali dalam bidang hukum.
Berkepribadian baik dan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan notaris, baik
di dalam maupun di luar tugas jabatan.
DAFTAR PUSTAKA
Supriadi,
2006, Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Nuh, Muhammad, 2011, Etika Profesi Hukum, Bandung: Pustaka Setia